BOGOR– Panitia Zakat Fitrah Mushola Al Ikhlas Pesona Citayam Blok A (PCA) - Susukan Bojonggede -Bogor menyalurkan Zakat Fitrah kepada masyarakat yang berhak menerima. Hal tersebut disampaikan oleh ketua DKM Mushola Al Ikhlas Handoko saat malam Takbiran Idul Fitri 1422 H(12/6/2021). Dijelaskan oleh Handoko , Zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. ” Zakat Fitrah merupakan kewajiban umat Muslim yang wajib dikeluarkan bagi yang mampu saat bulan Suci Ramadhan hingga sebelum tiba waktunya Shalat Idul Fitri, ” ujarnya. Sementara itu ketua panita penerimaan Zakat Fitrah Subiyanto mengatakan bahwa Ramadhan tahun ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 sehingga banyak warga yang tidak mudik, ada hikmahnya juga karena dengan demikian banyak warga yang menyalurkan kewajiban Zakat fitrahnya di Mushola Al Ikhlas ” Kami selaku panitia bertugas menampung Zakat, Infaq dan sedekah dari warga PCA sekaligus menyalu